Tersangka, Polisi gadungan kemudian melakukan penipuan terhadap ustad dengan cara mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya.
Ia lalu meminjam uang sebesar Rp 9.000.000, Rp 4.000.000, Rp 6.000.000, kain adat Ende Lio sebanyak 31 lembar, dan satu buah gelang emas seberat 5,3 gram untuk mendatangkan Ustad AA GYM datang ke Kota Ende.
Pada saat itu, tersangka berjanji akan segera menggantikan kembali uang korban ketika kartu ATMnya sudah dibuka blokirnya.
“Modusnya terlapor mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya agar dapat melakukan penipuan,” ungkapnya.




