DETIKDATA, LARANTUKA – Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menyatakan lengkapnya berkas perkara dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diusut oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Flores Timur. Kamis (3/7/23).
Pernyataan mengenai kelengkapan berkas ini tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan nomor B-584.A/N.3.16/Eku.1/07/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Flores Timur.
Dengan surat tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu Penyidik Polres Flotim melanjutkan ke Tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti TPPO kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur. Kamis (3/7/23).
Kasus TPPO ini pertama kali terungkap ketika Penyidik Polres Flotim mulai menyelidiki laporan polisi LP/B/105/III/2023/SPKT/Polres Flotim/Polda NTT tanggal 27 Maret 2023. Laporan tersebut mengenai tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan perekrutan, pengiriman, atau pemindahan seseorang keluar wilayah Republik Indonesia dengan maksud eksploitasi di luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 4, atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka HLO, diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia, dan akan menghadapi proses hukum sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda minimal 120 juta hingga maksimal 600 juta berdasarkan UU tersebut.
Kasat Reskrim Polres Flotim, IPTU Lasarus M.L.A, SH, melalui Kanit 2 Tipidter IPDA Stef Lindimara menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas perdagangan orang di wilayah Flores Timur.
“Kami tetap komit melakukan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO di Kabupaten Flotim,” tegasnya. (DD/HP)