Berkas Perkara Tersangka Korupsi Perum Perindo Diserahkan ke JPU

DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas enam berkas perkara tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Rabu (16/02/22),

Enam berkas perkara masing- masing atas nama IG selaku pihak swasta, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, dan NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani.

Kemudian, RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017, dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, terang Leonard, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujar Leonard. (DD/PK)