Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Waikabubak sebanyak empat kali dan dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan JPU. Dari empat kali pengembalian berkas perkara tersebut oleh JPU, Penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan.
Sebelumnya Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat juga melakukan dua kali gelar perkara terkait kasus tersebut pada pembina teknis tingkat Polda NTT, dalam hal ini Dit Krimsus Polda NTT. Dari hasil gelar perkara ini ada beberapa petunjuk yang diberikan dan sudah dilengkapi oleh penyidik.
Dalam melengkapi berkas perkara pada kasus ini, Penyidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi ahli yang diantaranya, dua orang saksi ahli pidana, satu orang saksi ahli bahasa, satu orang saksi ahli dari pendamping wilayah lima di propinsi NTT dan satu orang saksi ahli dari kementerian dalam negeri bidang pedesaan.
Dengan telah dilengkapi berkas perkara kasus OTT tersebut sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak dan juga petunjuk dari Dit Krimsus Polda NTT, maka kami serahkan kembali berkas perkara tersebut pada JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk proses selanjutnya.
Selaku Kapolres Sumba Barat, kami menyayangkan adanya pemberitaan yang dikemukakan oleh salah seorang lawyer (kuasa hukum) dari tersangka kasus OTT tersebut saudara Robert Salu, kembali kami tegaskan bahwa kasus tersebut sudah kami lengkapi berkas perkaranya dan sudah kami serahkan kembali kepada JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak.
“Disini kembali kami tegaskan bahwa berkas perkara kasus OTT sudah dilengkapi oleh penyidik dan Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk dapat diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Sumba Barat.