Berikut Aturan Baru bagi Penumpang Transportasi Dalam Negeri

DETIKDATA, JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku efektif mulai Kamis, 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya ketentuan baru ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No.17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara saat SE ini mulai berlaku, Addendum Kedua SE Satgas Penanganan COVID-19 No.17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.

“Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan SE ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI, Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Berikut update pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis) :

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 :

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib :

a. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan

kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

5. Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan

transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali :

a. Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang

sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang

sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun

waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan

vaksinasi.

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin :

a. Anak usia di bawah 12 tahun;

b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan

perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali;

c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut,

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara,

c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal,

d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk

mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi. (DD/H)