DETIKDATA, JAKARTA – Enam pembalak liar diciduk Tim Gabungan Satuan Tugas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Satgas Polda Sumsel) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Direktur PPLH) KLHK Sustyo Iryono menjelaskan, ke enam tersangka yang diamankan berinisial DS (35 tahun), EM (27 tahun), MJ (45 tahun), MNG (47 tahun), RA (50 tahun), dan AM (20 tahun).
“Penangkapan ini dapat dilakukan karena sinergi yang baik antara Gakkum KLHK, Polda Sumsel, Polda Jambi dan TNI,” ujar Direktur PPLH KLHK dalam keterangan resmi yang diterima. Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut Sustyo menjelaskan, dari penangkapan tersebut, tim menyita 1.019 batang balok kayu Balok Kaleng, sekitar 500 meter kubik (m3) atau ribuan batang kayu jenis punak dan meranti batu yang masih berada di dalam, dua buah perahu tanpa mesin, satu unit gergaji mesin merek Teco Gold, satu bilah parang, satu unit mobil truck ps 120 tanpa nomor polisi (nopol) bak besi warna kuning, dan satu unit mobil truck ps 120 tanpa nopol bak besi tanpa dinding.
Selain itu, lanjutnya, tim juga menemukan lokasi penebangan yang dilakukan di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas.
“KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku pembalakan liar, kami akan melacak jejak-jejak dan bukti-bukti dengan dukungan ahli dan teknologi,” katanya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus ini berawal dari informasi mengenai terjadinya pembalakan liar yang diberikan tim satgas operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Jambi dan TNI .
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan pelaku dan penetapan tersangka.
“Kami juga akan terus mengejar pemodal pembalakan liar ini sampai tertangkap,” tegasnya.
Menurut Toni, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 94 Ayat 1 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo. Pasal 37 Angka 12 Ayat 1 Huruf C UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 Ayat 1 Huruf C UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Jo. Pasal 37 Angka 13 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Para pelaku terbukti melakukan kegiatan penebangan kayu tanpa izin (Illegal Logging) yang dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas
“Para pelaku daadengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” tuturnya. (DD/IP)




