Ia memanggil korban ke dalam kamar untuk bermain game di handphone.
Tersangka kemudian melakukan aksinya tak senonoh dengan melakukan hubungan badan dengan korban.
Tidak berhenti disitu, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya untuk ketiga kalinya, Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 22.00 WITA di kos korban di Jalan Udayana, Ende.