Bea Cukai-TNI Gagalkan Penyelundupan Ballpress dan Tekstil

DETIKDATA, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY Bersama TNI AL (Lanal Semarang) dan KPPBC Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor pada 27 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang tersebut diangkut sebuah Kapal (KLM. Hikmah Jaya 3) dari Pasir Gudang Malaysia dan bongkar di luar Kawasan Pabean, yaitu di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.

“Awalnya kami mendapatkan informasi intelijen tentang adanya kegiatan pembongkaran barang yang berasal dari luar Daerah Pabean, di Pelabuhan Kendal yang bukan merupakan Kawasan Pabean. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi bongkar. Disana telah terjadi proses pembongkaran sebagian muatan barang dari kapal ke dua truk,” ungkap Tri Wikanto selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, saat Konferensi Pers di Pelabuhan Rakyat Tanjung Emas, Semarang, Jumat (5/2/2021).

Tri menambahkan, karena Nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kegiatan maupun atas barang yang dimuat, Tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut antara lain dengan melihat histori radar Samyung. Didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang – Malaysia.

Tri Wikanto mengatakan bahwa upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antar pulau dan muatan kainnya ditutupi dengan ballpress kemudian ditutupi lagi dengan karung-karung kosong.

Awalnya Nahkoda kapal tidak mengakui bahwa muatannya berasal dari Malaysia, namun beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia. Kapal ini juga dilengkapi dokumen yang diduga illegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau.

Berdasarkan hasil pencacahan, diketahui kapal tersebut membawa 537 koli balpress dan 5800 roll tekstil. Dari dugaan penyelundupan ini mengakibatkan kerugian secara material dan non material.

Untuk ballpress kerugian Negara tidak bisa dinilai karena pakaian bekas (ballpress) adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Ini juga mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil.

Ballpress juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia.

“Adapun kerugian negara dari kain ataupun tekstil yang bernilai sekitar Rp14,6 miliar ini diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar,” ujar Tri.

Ditambahkannya, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dengan tersangka ROS dan dikenakan Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DD/I).