Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hewa

DETIKDATA, JAKARTA – Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang-barang asing lewat perairan laut timur Provinsi Aceh. Aksi tersebut merupakan wujud perlindungan bagi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dilakukan oleh para penyelundup dalam kondisi pandemi virus Covid19.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Rabu (3/2/2021) mengungkapkan bahwa telah dilaksanakan penindakan terhadap sebuah kapal KM. TANPA NAMA di perairan Timur Laut Tamiang, Sabtu, 31 Januari 2021.

Dari hasil patroli, petugas mencurigai sebuah kapal dan melakukan pendekatan. Setelah adanya upaya pemeriksaan, kapal tersangka menolak dan melarikan diri

Penindakan tersebut merupakan hasil dari patroli laut gabungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dari hasil penindakan kapal kali ini terdapat 79 kotak hewan dengan rincian kurang lebih 76 kotak berisikan ayam dan 3 kotak berisikan kura-kura.

“Penindakan kali ini dilakukan sejak pagi menggunakan kapal patrol BC30005 di sekitar wilayah Tamiang. Dari hasil patroli, petugas mencurigai sebuah kapal dan melakukan pendekatan. Setelah adanya upaya pemeriksaan, kapal tersangka menolak dan melarikan diri. Atas dasar hal tersebut, dilakukan pengejaran dan mengamankan 3 ABK yang berusaha kabur dengan melompat ke laut beserta barang bukti berupa 79 kotak hewan illegal,” ujar Isnu.

Upaya penindakan tersebut merupakan sebuah tindakan dari Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang illegal, tetapi juga barang yang berpotensi membawa bibit penyakit karena tidak melalui jalur importasi resmi dan perizinan karantina hewan. (DD/I)