Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

DETIKDATA, MALANG – Bea Cukai kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari tiga wilayah pengawasan diantaranya Malang, Kudus, dan Bogor.

Operasi gabungan antara Bea Cukai Malang dengan Satpol PP Kabupaten Malang berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari hasil penyisiran di dua kecamatan, yaitu kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Tumpang, Rabu (3/2/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (8/2/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satpol PP menuju lokasi pertama yaitu sebuah toko yang diduga menjual rokok ilegal di Jl. KH. Wahid Hasyim, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Petugas berhasil mengamankan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.385 bungkus atau setara 21.492 batang,” kata Latif.

Kemudian, kata Latif, tim petugas kembali bergerak menuju lokasi berikutnya, berdasarkan informasi dari tim intelijen, terdapat sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal di Dusun Alas Gede, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

“Setelah digeledah, kedapatan menyimpan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 368.880 batang,” sebut Latif.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, menurut Latif, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp177.619.260. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” tegas Latif.

Dari wilayah Jepara, Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan rokok ilegal terhadap minibus yang mengangkut 48.000 batang rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu dengan total nilai barang Rp48.960.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp32.175.360, di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Selasa (2/2/2021).

Sementara itu pada hari yang sama, Bea Cukai Bogor dalam dua kali penindakan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

“Kejadiannya di Depok, di salah satu perusahaan jasa titipan di kawasan Cilodong. kami menindak rokok tanpa dilekati pita cukai. Modus yang digunakan adalah memberitahukan jenis barang secara tidak benar melalui jasa pengiriman paket,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin.

Hasil dari pemeriksaan petugas, kata Edwan, paket tersebut berasal dari Balaraja, Banten ditujukan kepada AH yang beralamat di Kp. Bendungan, Cilodong, Kota Depok.

“Paket yang diberitahukan sebagai baju kemeja copstik tersebut ternyata berisi 30 bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Edwan.

Lebih lanjut Edwan menyampaikan, petugasnya kembali mendapati rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak tiga slop, masing-masing berisi 10 bungkus yang akan dikirimkan ke alamat penerima di Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai sandal gunung, namun setelah ditelusuri petugas kedapatan berisi tiga slop rokok tanpa pita cukai,” kata Edwan.

Dugaan pelanggaran menurut Edwan yaitu pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai (menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai.

“Terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut,” pungkas Edwan. (DD/I).