Bawaslu Jateng Temukan 44 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

DETIKDATA, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan 44 dugaan kasus netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, dari jumlah dugaan kasus tersebut terdapat 114 ASN yang diusut oleh jajaran pengawas.

“Kasus netralitas ASN ini berada di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Blora, Boyolali, Demak, Kendal dan Pemalang,” kata Ananingsih melalui keterangannya, Sabtu (16/1/2021).

Ananingsih menuturkan sebelum penanganan, para pengawas juga sudah melakukan pencegahan netralitas ASN. Namun, lanjutnya, tetap ada ASN yang tak netral. maka Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran.

“Terkait kasus netralitas ASN, Bawaslu di Jawa Tengah sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tambahnya.

Ananingsih menegaskan dari 114 ASN, jumlah yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN sebanyak 89 ASN. Dari jumlah rekomendasi sanksi KASN ini

Dari jumlah rekomendasi sanksi KASN ini, sebanyak 72 ASN sudah ditindaklanjuti sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.

“Sedangkan jumlah yang belum ditindaklanjuti oleh PPK sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 15 orang ASN,” ujarnya.

Selain itu, jumlah rekomendasi Bawaslu di Jawa Tengah yang belum ditindaklanjuti oleh KASN sebanyak 13 kasus yang terdiri dari 21 orang ASN.

“Bawaslu Jawa Tengah berharap agar KASN segera menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan mayoritas kasus pelanggaran yang sudah divonis semasa tahapan Pilkada Serentak 2020 adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yakni KASN. (DD/EB)