Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Belu

DETIKDATA, ATAMBUA – Kepala Kejaksaan Negeri Belu – Alfons Loe Mau didampingi Dansatgas Pamtas RI – RDTL Yonif RK 744/SYB, Ketua Pengadilan Negeri Klas II B Atambua, Kepala Bea Cukai Kabupaten Belu, Kepala BNPP PLBN Motaain, Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Belu serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penyitaan Kejaksaan Negeri Belu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belu, Rabu (02/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Belu – Alfons Loe Mau, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas rutin dari jaksa selaku eksekutor terhadap putusan perkara pidana baik itu pidana umum maupun pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

” Bapak-Ibu sekalian pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan pelaksanaan tugas rutin dari jaksa selaku eksekutor terhadap putusan perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus. Bahwa suatu penanganan perkara dianggap telah selesai jika telah dilaksanakan eksekusi terhadap persidangan berupa eksekusi, baik itu dimasukkan ke penjara maupun eksekusi mati ( hukuman mati ), juga eksekusi terhadap barang bukti. Kalau penanganan perkara dikatakan tuntas sampai dengan tahap eksekusi baik terhadap terpidananya maupun terhadap barang buktinya. Bilamana kita eksekusi terhadap terpidana, barang buktinya kita tidak eksekusi itu dikatakan belum tuntas penanganan terhadap perkara tersebut, jadi keduanya harus tuntas secara administrasi maupun secara hukum. Hal ini mengandung pesan kepada masyarakat umum agar tidak melakukan tindak kejahatan, juga khususnya kepada pelaku kejahatan supaya tidak lagi mengulangi perbuatan kejahatan oleh karena kejahatan yang dilakukan akan merugikan kita semua,” ungkap Kajari Belu.

Lanjutnya barang bukti yang dimusnahkan dari 46 kasus pidana, yakni 44 kasus perkara pidana umum dan dan 2 kasus perkara pidana khusus yang dihimpun dari tahun 2019 hingga 2020. Adapun jenis barang bukti yang kita musnahkan dari perkara umum itu berupa senjata tajam yakni Pana, Pisau, Parang dan alat-alat lain yang digunakan oleh para pelaku kejahatan. Sedangkan untuk barang bukti dari tindak pidana khusus ada 2 perkara yang pertama berupa 229 IPhone 6S dan alat penguat sinyal yang di selundupkan oleh warga negara Cina melalui perbatasan RI – RDTL. Perkara pidana ini telah diputuskan dan pelakunya kita jatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan di denda 100.000.000 rupiah, barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan dan dendanya sudah dibayar dan sudah disetor ke kas negara.

Ada juga barang bukti Kapal yang digunakan untuk memuat pakaian bekas, berdasarkan putusan dirampas oleh negara sehingga kita sudah melakukan pelelangan kapal tersebut sudah terjual hasilnya kita setor ke kas negara dengan harga kurang lebih senilai 350 juta rupiah. Sedangkan barang bukti yang kita kembalikan berupa bendera Timor Leste pada kapal yang memuat pakaian bekas. Hal ini kita sudah berkoordinasi dengan konsulat Timor Leste yang ada di Belu dan melakukan pengembalian bendera Timor Leste.

Dijelaskannya jumlah nilai dari semua barang bukti yang kita musnahkan untuk iPhone kira-kira nilainya 500 juta rupiah, pakaian bekas jumlahnya sekarung 100 kg itu bisa mencapai 4 juta sampai 5 juta per karung bila dikalikan dengan jumlah 1200 kg maka nilainya sekitar 5 miliar rupiah lebih.

Untuk diketahui pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus yakni berupa 229 unit Iphone 6s, satu buah koper tanpa merk, satu buah koper merk Menyugongci, 6 unit WiFi portable, merk TP. Link 2 unit 60 port multible HD-350-60D, 1 unit 60 port multible USB merk JQE, dan pakaian bekas sebanyak 1.200 kg serta barang bukti tindak pidana umum berupa Narkotika jenis tembakau barong dengan berat kurang lebih 5 gram beserta 1 buah hemp rolling pipes/kertas gulung, dompet berisi potongan pipet plastik yang berisi sabu dan satu buah pipet kaca, senjata tajam berupa Parang, Kelewang, Pisau, Pakaian berupa baju kaus, celana, kain sarung, pecahan kursi plastik, pecahan botol, pecahan kaca dari total putusan 44 perkara. (DD/HM)