“Dari informasi tersebut, saya dan tim Buser Sat Reskrim Polres Sikka langsung melakukan monitoring dan penggerebekan terhadap pelaku aksi judi dadu dengan Handphone,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan empat terduga pelaku diantaranya FB Alias S (39) sebagai pemilik Hp dan bandar dadu Hp; FA Alias R (27) sebagai pemain yang ikut memasang/ saksi pemain.
Turut diamankan, ANB Alias R (39) sebagai saksi yang melihat adanya permainan judi tersebut dan BB Alias N (52) sebagai aksi yang melihat adanya permainan judi tersebut.






