Bakar Rumah Warga, Linmas Desa Watumbelar Dibekuk Polres Sumba Timur

“Pelaku kita jerat dengan pasal 187 ke-1 KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara,” kata Kapolres. (DD/G)