“Para pengunjung pasar agar selalu waspada terhadap penjual yang akan menjual barang konsumsi seperti daging atau jenis makanan lainnya. Apabila ditemukan barang makan yang tidak layak untuk dimakan namun di jual oleh penjual, segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta.
“Dilakukan peneguran kepada penjual yang telah menjual barang konsumsi berupa daging sapi agar tidak lagi menjual kepada pembeli maupun konsumen,” tutup Ipda Putu Ediarta. (DD/HP)