Daging sapi tersebut didapati dipajang di atas meja jualan dan akan dijual kepada pembeli atau konsumen yang berkunjung. Untuk menjadi barang bukti tindakan hukum selanjutnya, daging yang diketahui sudah berbau busuk itu langsung diamankan sekaligus penjualnya di Mapolsek Miobar, kemudian dibawa ke Polres TTU untuk diproses lebih lanjut.
“Memang daging itu sudah busuk. Baunya sangat menyengat. Sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Kami langsung bawa ke Polsek termasuk penjualnya dan kirim ke Polres TTU untuk diproses,” ujar Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta.