DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dapat menjadikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan umum (Pemilu) lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulisnya, mewakili Ketua KPU RI Ilham Saputra usai sosialisasi dan uji coba sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) untuk anggota dan pegawai KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Provinsi Aceh, Rabu (30/3/2022).
DKI Jakarta dan Aceh jadi dua provinsi sasaran KPU, karena keduanya belum menggunakan Sirekap mengingat aplikasi itu baru pertama kali dipakai oleh KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Kepada semua peserta saya harapkan bisa mengikuti dengan baik dan bisa memberi masukan kepada kami KPU RI sehingga pengembangan sistem informasi di KPU khususnya Sirekap dan juga pengembangan regulasi terkait dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dapat dilaksanakan dengan baik,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi..
Dalam sambutannya itu, Dewa menyampaikan fokus kerja KPU pada Pemilu dan Pilkada antara lain menghitung dan merekapitulasi suara, tidak semata-mata pada pemungutan suara (voting).
“IT (teknologi informasi) adalah sebuah keniscayaan. Digitalisasi pemilu itu penting, tetapi kita harus fokus,” kata Dewa ke para peserta sosialisasi dan uji coba yang hadir secara langsung dan virtual.
Komisioner KPU itu menyampaikan tahapan sosialisasi dan uji coba Sirekap itu jadi momentum penting agar seluruh anggota KPU memiliki persepsi yang sama ke depan terutama saat menggunakan Sirekap dalam merekapitulasi suara Pemilu dan Pilkada 2024.
“Saya berharap melalui sosialisasi dan simulasi ini kita belajar bersama, karena pemilu ini tidak bisa sendiri-sendiri. Yang kedua, kita membangun persepsi, dan berikutnya bagaimana memberi masukan kepada kami dan untuk sama-sama kita sempurnakan,” tutur Dewa Kade Wiarsa.
Ia menegaskan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang cepat, transparan, dan akuntabel jadi tuntutan yang wajib dipenuhi oleh KPU. Dengan demikian, penggunaan Sirekap diyakini jadi salah satu cara memenuhi tuntutan itu.
“Kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas proses penghitungan dan rekapitulasi jadi penting agar publik percaya pada KPU, percaya pada hasil perolehan suara, dan percaya pada pemimpin yang dipilih, karena telah melalui cara-cara yang demokratis, cara-cara yang secara prinsip luber dan jurdil,” ujar Dewa.
Luber dan jurdil merupakan kependekan dari sejumlah prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam acara yang sama, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU RI Melgia Carolina Van Harling menyampaikan sosialisasi dan uji coba Sirekap bertujuan mengenalkan dan memberi pemahaman penggunaan aplikasi kepada daerah yang belum pernah memakai aplikasi tersebut, yaitu DKI Jakarta dan Aceh.
Sirekap sejauh ini telah digunakan saat Pilkada 2020 oleh KPU di 270 daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Walaupun demikian, kegiatan uji coba dan sosialisasi Sirekap, itu turut dihadiri oleh ketua dan anggota KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia, serta bagian divisi teknis, divisi administrasi, operator, dan instansi terkait lainnya. (DD/IP)