Kronologi kejadian diketahui terjadi minggu (11/09/22) sekira pukul 17.30 WITA. Saat itu korban melintasi rumah Pelaku. Pelaku memanggil nama Korban hingga mengajak korban untuk mampir di rumah pelaku dan secara bersama sama menenggak minuman keras jenis Sopi.
Setelah mengonsumsi miras, pelaku tanpa alasan yang jelas menganiaya Korban dengan cara meninju bagian wajah dan tubuh korban secara berulang kali sehingga Korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah. Atas kejadian tersebut Korban mendatangi Mapolsek Miomaffo Timur guna Tindak Pidana Penganiayaan ini diproses secara hukum.