Akibat Pengaruh Miras, Pria di TTU Diduga Aniaya Seorang Kakek

Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta menyebutkan, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sesuai LP nomor: LP/B/36/IX/2022/NTT/RES TTU/SEK MIOTIM dan VER nomor: VER/22/IX/2022/SEK MIOTIM.

Pelaku diduga menganiaya Korban menggunakan kepalan tangan secara berulang kali di sekujur tubuh. Motif kejadian masih dalam lidik.