DETIKDATA, OELAMASI – Kasus Pembunuhan yang terjadi di kampung Nefo Leob Desa Bioba Baru kecamatan Amfoang barat Daya Kabupaten Kupang yang di lakukan oleh JB (45) warga Dusun.002 Desa Bioba Baru kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang terhadap korban JDN (55) yang merupakan tentanganya pada (26/11/ 2020) lalu, di lakukan Reka Ulang atau Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan pada sabtu (09/01/2021) di desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang.
Kapolsek Amfoang selatan Iptu.Made Kumara saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya pada minggu (10/0/1/2021) mengatakan giat reka ulang tidak bisa di lakukan di TKP karna terkendala dengan kali Taen.
“Ya kemaring kan pertimbangan situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk lewat ke bioba. Jadi kita pindahkan lokasinya ke Manubelon. Karna kemaring pas kita kesana banjir di kali taen yang mana kalinya rawan, lebar, deras dan tinggi airnya setinggi dada orang dewasa”. Katanya.
Dalam mengantisipasi cuaca buruk sebelumnya juga kapolsek lelogama telah menghimbau pada saksi-saksi agar bisa ke polsek manubelon pagi-pagi melalui mantan desa bioba.
“Malam itu saksi-saksi juga suda saya kontak melalui mantan desa untuk kalo bisa pagi itu saksi-saksinya duluan ke mabubelon karna perkiraan cuaca buruk jangan sampe pas di manubelon baru mau meluncur ke sana dan banjir kan tidak bisa” ujarnya.
Reka ulang pada kasus pembunuhan dengan motif sakit hati itu di pimpin langsung oleh Kapolsek Amfoang Selatan, anggota bareskrim polsek 2 orang, anggota reskrim polres 3 orang serta anggota keluarga dari korban dan juga saksi saksi.
Saat ini tersangka juga suda di tahan di polres babau semenjak akhir november sedangkan penetapan masa hukuman masi dalam proses kata kapolsek Amfoang Selatan karna ada pengembalian sebagian berkas-berkas dari tersangka. (DD/YM)