Akhir Persembunyian, Terduga Pelaku Pembunuhan di Ende Dibekuk Polisi

Yance mengungkap motif tersangka membunuh korban akibat cemburu dan curiga korban mempunyai pria idaman lain.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Yance. (DD/HP)