Ada Apa Dengan Kas Kabupaten Sukabumi Nihil -Uj Fahpulwaton Direktur Uf Center Angkat Bicara

DETIKDATA, Sukabumi – MPGI News– Surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 900/6288-BPKAD tentang batas waktu pencairan GU/TU/LS pada akhir tahun anggaran 2020 dan intruksi Bupati Sukabumi No 42 Tahun 2020 tentang penerbitan SP2D akhir tahun anggaran tahun 2020.

Ujang Fahpulwaton (Direktur UF Center) menyampaikan,Bagai petir di siang bolong rasa-rasanya baru terjadi Kas Daerah sampai kosong (0) dalam sebuah pengelolaan keuangan daerah. Pantastis dan sangat aneh itulah yang ada di benak pemikiran saya mungkin juga sama dengan pemikiran yang lainnya.

Rasanya baru terjadi Kas Daerah Kabupaten Sukabumi sampai kosong dalam sebuah pengelolaan keuangan daerah. Banyak sudah pertanyaan dari berbagai pihak yang bertanya apa bener?, Kok bisa begitu Kas Daerah bisa kosong?

Pastinya hanya pejabat yang berwenang di pemerintah daerah yang tahu kenapa bisa kosong?. Sumber yang bisa kita dengar dari PJ Sekda melalui Surat Edaran yang di terbitkan karena DBH Provinsi belum turun.

Lepas dari itu semua yang pasti ini adalah sebuah kegagalan yang ada dari sebuah perencanaan tata kelola pemerintahan daerah khususnya dalam pengelolalan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Daerah.

Hal ini tidak boleh dianggap sederahana tapi ini harus segera dilakukan investigasi menyeluruh atas semua pendapatan dan penggunaan atau pengeluaran anggaran daerah. Baik belanja langsung maupun tidak langsung agar clear and clean. Termasuk, perencanaan penganggarannya oleh institusi yang berwernang baik internal (Inspektorat) maupun External (Kejaksaan).

Begitu juga peran DPRD sebagai fungsi budgeting dan pengawasan khususnya badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi juga harus bertanggung jawab atas terjadinya Kas Daerah di Kabupaten Sukabumi, kosong.

Karena, secara mekanisme pembahasan dan persetujuan dilakukan bersama sama pemerintah dan DPRD. Oleh sebab itu, Pimpinan Dewan harus segera memanggil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang pada saat itu menyampaikan usulan KUA PPAS dan lain-lain yang tertuang dalam nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2020.

Supaya bisa terlihat secara jelas, terencana dan terukur dari sebuah usulan Anggaran Pendapatan dan Biaya yang diajukan agar tercapai serta tidak akan mengganggu stabilitas keuangan Daerah seperti yang terjadi saat ini.(DD/R)