DETIKDATA, JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan bahwa saat ini tercatat ada 121 penyelenggara financial technology (fintech) atau biasa dikenal dengan pinjaman online (Pinjol) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya ilegal. Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal,” kata Tongam dalam diskusi webinar Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal pada, Jumat (6/8/2021).
Menurut Tongam, banyak pinjol yang enggak bisa memenuhi persyaratan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di POJK 77/2016. Akhirnya mereka menarik diri dan tidak terdaftar di OJK secara resmi.
Tongam mengatakan, hingga saat ini ada sebanyak 64,8 juta nasabah yang sudah melakukan peminjaman melalui pinjol legal. Sementara, jumlah dana yang sudah disluarkan mencapai Rp221,56 triliun. Data ini menunjukkan bahwa keberadaan pinjol sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi pendanaan yang memang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal yaitu perbankan.
“Oleh karena itu kita sangat apresiasi kehadiran fintech landing atau pinjol yang legal ini untuk membantu masyrakat kita,” ungkapnya.
Ia memaparkan, salah satu alasan mengapa pinjol ini banyak digunakan masyarakat adalah karena kemudahannya memberikan pinjaman dana. Sementara di sektor keuangan yang formal seperti bank, calon peminjam harus memenuhi banyak persyaratan mulai dari fotocopy KTP, hingga verifikasi dokumen lain.
“Selain itu kan kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre. Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai,” ujar Tongam.
Tongam menegaskan, masyarakat harus berhati-hati sebelum melakukan peminjaman dari aplikasi online. Sebab menurut dia, saat ini banyak aplikasi pinjol yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Ia pun menyarankan ketika masyarakat memang benar-benar terpaksa harus melakukan peminjaman, sebaiknya memanfaatkan aplikasi pinjol yang legal.
“Membedakannya itu gampang, sudah pinjam aja di aplikasi yang sudah terdaftar di OJK. Catat aja, aplikasi pinjol mana yang terdaftar resmi di OJK, pinjamnya ke yang legal itu. Kalau ada aplikasi yang tidak terdaftar, itu berarti ilegal,” tegasnya. (DD/I)





