Awak Kapal Perikanan Wajib Dapat Jaminan Sosial

DETIKDATA, JAKARTA – Pengusaha pemilik kapal perikanan kini diwajibkan memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal perikanan (nelayan). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikananturunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di kapal perikanan berbendera Indonesia. Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.

“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021. Ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja,” kata Menteri KP Trenggono dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3/2021).

Trenggono menambahkan, pemberian seluruh jaminan tersebut merupakan kesepakatan (Perjanjian Kerja Laut/PKL) antara awak kapal perikanan dengan pemilik atau operator atau nakhoda, atau agen awak kapal perikanan.

Mengutip pasal 172 ayat 2 dalam aturan ini, pemberian jaminan diperuntukkan bagi kapal perikanan berbendera Indonesia berukuran di atas lima gross tonnage yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan/atau laut lepas.

“Telah diatur keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberikan jaminan sosial terhadap awak kapal yang terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” katanya.

Dijelaskannya, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja mencakup biaya perawatan dan pengobatan bagi awak kapal perikanan yang sakit atau cedera selama berada di atas kapal.

“Jadi ada yang menanggung,” tuturnya.

Sementara untuk jaminan kematian, merupakan jaminan kehidupan bagi ahli waris awak kapal yang meninggal dunia. Sedangkan jaminan hari tua untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal perikanan dan keluarganya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dan atau sudah tidak mampu bekerja.

“Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan,” jelas Trenggono.

Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan, di antaranya meliputi perubahan status zona inti; kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut. Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya ikan; standar mutu hasil perikanan; penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; kapal perikanan; kepelabuhanan perikanan; standar laik operasi; dan pengendalian impor komoditas perikanan. (DD/B)