DPRD NTT dan Pengacara Kunjungi Anak Yang Membunuh Karena Akan Diperkosa

DETIKDATA, OELAMASI – Anggota DPRD Provinsi NTT Jan Piter DJ. Windy., S.H dan Tim Kuasa Hukum menemui pelaku anak di Balai Rehabilitasi Naibonat, Kabupaten Kupang, NTT. Rabu (24/02/21).

Turut hadir, Tim Kuasa Hukum diantaranya, Advokat Amos Aleksander Lafu., S.H.,M.H; Advokat Obet Djami, S.H., M.H; Advokat Andryan Ebenhaiser Boling, S.H; Arnol Nggadas, S.H.

Jan Piter DJ. Windy., S.H yang menyampaikan bahwa tujuan kunjugan bersama rekan lainnya adalah untuk mendapatkan gambaran cerita secara langsung bagaimana kronologis dari kejadian yang sebenarnya, sekaligus memantau kondisi anak berhadapan dengan hukum yang akan didampingi.

“Saya bersama dengan teman – teman tim kuasa hukum mengunjungi anak berhadapan dengan hukum di Balai Rehabilitasi Anak Naibonat kami bermaksud untuk mendapatkan cerita secara langsung bagaimana kronologis dari kejadian yang sebenarnya karena sepanjang ini kita hanya mendapatkan dari pemberitaan – pemberitaan dan juga dari orang lain yang bukan menjadi saksi langsung peristiwa tersebut, karena keterangan inikan bisa saja menjadi berbeda dari apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Penggagas Komunitas Akar Rumput (KOAR) tersebut.

Jan Windy menerangkan bahwa kehadirannya juga untuk menyatakan dukungan moral terhadap si anak.

Posisi kita dalam hal ini bersama dengan teman – teman kuasa hukum yang sudah mendapatkan kuasa khusus dari keluarga adalah untuk menyatakan dukungan moral terhadap anak ini sehingga bisa membantu dari segi penguatan secara psikologis si anak,” terang Pendiri Yayasan Jangkar Partisipasi Warga tersebut.

Lebih lanjut, Jan Windy menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukannya untuk menguatkan apa yang sudah dilakukan.

“Kita juga berharap bahwa pendampingan yang kita lakukan ini bukan berarti apa yang dilakukan selama ini oleh pihak kepolisian maupun lembaga – lembaga terkait belum maksimal tapi kita ingin menguatkan apa yang sudah dilakukan,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT ini.

Jan Windy menambah, dengan berdiskusi secara langsung maka ada hal – hal baru yang mungkin penting meluruskan kronologi dari kejadian sebenarnya.

“Oleh karena itu kami datang disini mungkin juga dengan melihat kondisi secara langsung dengan berdiskusi secara langsung ada hal – hal baru yang mungkin penting yang selama ini belum terbuka ke publik dan akan sangat berguna meluruskan kronologi dari kejadian sebenarnya,” pungkas Jan Windy.

Sementara, Advokat Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H., mengatakan selaku penerima kuasa khusus, pihaknya telah bertemu kliennya yang merupakan terduga pelaku anak MK.

“Hari ini tim dari kantor Advokat Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H dan Rekan selaku penerima kuasa khusus yang berwenang mendampingi adik terkasih kita saudari MK selaku pelaku pembunuhan yang viral baru – baru ini kita kunjungi, bertemu dengan kepala Balai Rehabilitasi Anak Naibonat, lalu kita juga berkoordinasi dengan teman – teman penyidik, pak Kapolres TTS juga Pak Kasat Reskrim dan teman – teman penyidik dan puji Tuhan atas koordinasi yang terbangun dengan baik antara kami selaku penasihat hukum dengan teman – teman penyidik kami akhirnya dapat bertemu dengan klien kami dalam hal ini terduga pelaku anak MK dan kami telah memperkenalkan diri kepada adik terkasih kita, sekaligus juga kita memberinya penguatan – penguatan, motivasi untuk dia tetap kuat, tegar menghadapi proses hukum yang ada,” kata Amos.

Amos menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal.

“yang pasti selaku penerima kuasa khusus Tim dari kantor Advokat Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H dan Rekan memberikan pendampingan hukum yang maksimal dalam mengawal dan mendampingi hak – hak hukum bagi adik terkasih kita sesuai yang peraturan yang berlaku,” jelas Ketua Cabang GMKI Kupang 2014 – 2016 tersebut.

Amos juga memohon dukungan dari semua pihak untuk turut memantau pemenuhan hak anak dalam proses kasus ini.

“Karena itu kita mohon dukungan dari seluruh pemerhati anak, LSM, Lembaga yang juga selama ini mendukung agar mari bersama – sama, kita tetap hormati proses hukum yang dijalankan oleh teman – teman penyidik tapi kita juga tetap memberi ruang penuh untuk memperhatikan hak – hak anak,” harap Amos

Tambah Amos, sejauh ini proses hukum yang dijalani oleh MK berlangsung sangat baik, humanis, sesuai dengan arahan Kapolri melalui Kapolda NTT kepada penyidik Polres TTS.

“Sejauh ini kami bersyukur karena sudah langsung bertemu dan berkenalan sekaligus berduskusi terkait kasus ini, kami tanyakan bahwa sejauh ini proses hukum yang dijalani oleh adik kita ini berlangsung sangat baik, humanis, ini sesuai juga dengan arahan dari bapak kapolri melalui bapak kapolda NTT kepada teman – teman penyidik di Polres TTS bahwa penangan terhadap perkara ini harus dilakukan secara humanis dan tetap menjaga psikologi maupun mental anak dan itu puji Tuhan telah dilaksanakan dengan sangat baik oleh teman – teman penyidik karena itu kita juga berterima kasih, semoga kita bisa bermitra dan proses hukum ini dapat memberi keadilan bagi seluruh pihak,” pungkas Amos.

Sebelumnya telah diberitakan detikdata.com bahwa Jan Piter Dj Windy, S.H menyiapkan tim pengacara bagi anak perempuan dibawa umur warga Desa Oni, Kecamatan Kualin, TTS.

Penangkapan anak di bawah umur, MK (15) setelah adanya temuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB di hutan.

Kasatreskrim Polres TTS Iptu Hendrickha Bahtera, Sabtu, (13/02/21) mengatakan dalam kasus pembunuhan ini pihaknya mengamankan seorang perempuan di bawah umur dan sesuai hasil interogasi terduga pelaku terpaksa membunuh korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan seks saat bertemu di hutan saat mencari kayu bakar.

“Saya terpaksa bunuh NB (48) karena dia paksa saya untuk berhubungan sex, saya tidak mau. Korban pukul saya sehingga saya bunuh dia ko, mati baru saya jalan kasih tinggal,” kata Kasatreskrim menirukan kembali terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh polisi. (DD/YW)