DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengamankan buronan kasus korupsi atas nama Markus Suryawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Markus Suryawan yang telah menjadi DPO sejak 2015 ini ditangkap di Jalan Gunung Mahkota No. 66, Lippo Karawaci, Kota Tangerang Banten.
“Markus Suryawan merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT. Askrindo (Persero) Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu 2004 sampai dengan tahun 2009,” kata Leonard dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (17/2/2021).
Markus yang merupakan Direktur PT. Askrindo (Persero) bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo melakukan bisnis investasi. PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar kepada enam perusahaan investasi, termasuk di PT. RAM milik terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015, terpidana Markus Suryawan bersama dengan terdakwa Benny Andreas Situmorang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Atas perbuatanya, Markus Suryawan dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 5 milyar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, ia mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi para DPO. (DD/JR)