DETIKDATA, KUPANG – Jan Piter Dj Windy siapkan tim pengacara bagi anak perempuan dibawa umur warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pembunuhan.
“Setelah mendengar kabar pengakuan korban bahwa pembunuhan yang dilakukanya karena terpaksa , demi membela diri dari upaya pemerkosaan oleh NB (korban) membuat kami kami bersimpati pada anak ini,” kata aktivis Komunitas Akar Rumput tersebut.
Lebih lanjut, Pendiri Yayasan Jangkar Partisipasi Warga, Jan Piter DJ. Windy yang ditemui media Rabu (17/02/21) menyampaikan bahwa timnya telah melakukan beberapa penelusuran sebelum menyiapkan tim pengacara.
“Tim kami telah melakukan penelusuran terkait kasus ini sebelum kami memutuskan untuk menyiapkan Tim Pengaca untuk mendampingi,” ujar Anggota DPRD Provinsi NTT tersebut.
Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) tersebut menambahkan bahwa tim pengacara telah disiapkan untuk mendampingi anak perempuan dari Desa Kualin, Kecamatan Kualin, TTS ini.
“kami menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi anak ini agar hak – hak hukumnya dapat terpenuhi,” pungkas Ketua PD SATRIA tersebut.
Penangkapan anak di bawah umur, sebut saja Mawar (16) bukan nama sebenarnya, terjadi setelah adanya temuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB (48) di hutan.
Dilansir sindonews.com, Kasatreskrim Polres TTS Iptu Hendrickha Bahtera, Sabtu, (13/02/21) mengatakan dalam kasus pembunuhan ini pihaknya mengamankan seorang perempuan di bawah umur dan sesuai hasil interogasi terduga pelaku terpaksa membunuh korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan seks saat bertemu di hutan saat mencari kayu bakar.
“Saya terpaksa bunuh NB (48) karena dia paksa saya untuk berhubungan sex, saya tidak mau. Korban pukul saya sehingga saya bunuh dia ko, mati baru saya jalan kasih tinggal,” kata Kasatreskrim menirukan kembali terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh polisi. (DD/YW)