Polisi Tangkap Inisiator Pasar Muamalah di Depok

DETIKDATA, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap pria berinisial ZS yang merupakan pendiri Pasar Muamalah di Depok. Keberadaan Pasar Muamalah ramai diperbincangkan warganet karena melakukan transaksi jual beli bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan dengan koin dinar dan dirham.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh oleh tim penyidik pada hari Kamis (28/01/2021).

“Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyidik direktorat tindak pidana eksus, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS,” ujar Kombes Ramadhan saat konferensi pers secara virtual, Rabu (3/2/2021).

Kombes Ramadhan menyatakan bahwa pelaku ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. ZS pun berperan sebagai pengelola pasar tersebut.

ZS juga sebagai tempat menukarkan mata uang rupiah menjadi dinar dan dirham yang dijadikan sebagai alat tukar jual beli di pasar tersebut.

Ramadhan menyebut bahwa keberadaan Pasar Muamalah telah beroperasi sejak tahun 2014. “Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10:00 sampai jam 12:00 WIB,” jelas dia.

Menurut dia, Pasar Muamalah di Depok digelar disebuah lahan milik ZS. Tersangka membentuk komunitas yang terdiri dari 10-15 pedagang. Para pedagang menjual sembako, makanan, minuman dan pakaian.

“Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang. Ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntunganya,” jelas dia.

Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 41/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,9 75 garam.

“Saat ini nilai tukar 1 dinar setara dengan Rp4 juta. Sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500,” terang dia.

Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut yakni, pengawas, pedagang dan pemilik lapak.

Atas perbuatanya, ZS dipersangkakan dengan pasal 9 Undang- Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan Pasal 33 Undang- Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancamam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (DD/JR).