DETIKDATA, BANDA ACEH – Enam orang terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dieksekusi di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).
Pelaksanaan eksekusi ini dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Plt. Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako, S. STP, M. Si mengatakan setidaknya ada enam orang terpidana dari tiga kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang dieksekusi.
“Keenam narapidana yang dieksekusi hari ini terlibat kasus dengan perkara liwat, perkara khamar dan perkara ikhtilat yang terjadi dalam wilayah Kota Banda Aceh yang merupakan warga dari Aceh Barat dua orang, Banda Aceh dua orang, kabupaten Bireun satu orang, Kota Langsa satu orang,“ jelas Heru.
Heru berharap dukungan warga dalam mengawal Qanun yang sudah berlaku di Aceh, dan tidak sungkan untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan untuk dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data Uqubat cambuk pelanggar Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat adalah, RM warga Langsa melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilah dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.
RU warga Kabupaten Bireuen melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilah dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.
RD warga Banda Aceh melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali.
Selanjutnya, IS melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali, A warga Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.
M warga Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.(DD/RAT)