DETIKDATA, KUPANG – Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur melakukan aksi damai dari Depan Kantor Gubernur NTT berakhir di Gerbang Mapolda NTT. Senin (31/08/2020).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes para pekerja pers atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua orang wartawan yaitu Demas Mautuka di Kabupaten Alor dan Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao. Pantauan DETIK Indonesia, orasi dilakukan secara bergantian oleh para wartawan yang bergabung dalam aksi ini.
Koordinator Aksi, Joey Rihi Ga dalam pernyataan sikapnya mengatakan, kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dikatakan, secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.
Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.