DETIKDATA, MEDAN – Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan atas nama Djohan, tersangka korupsi pengadaan sarana informasi massal (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan.
“Tersangka atas nama Djohan diamankan atau ditangkap di rumahnya di Komplek Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor hari Jum’at , 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/1/2021).
Pada saat ingin ditangkap, kata Eben Ezer, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM. Diduga tersangka berusaha ingin mengganti identitas agar tidak dikenali.
Djohan merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000 yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.
“Tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.
Tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.
Djohan menjadi buronan ke-13 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2021. “Melalui Program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertangung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas dia. (DD/JR)






