DETIKDATA, CILEGON – Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun baru 2021. Kamis, (31/12/2020)
Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH dalam hal ini di wakili Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian Y, S.I.K, M.H memerintahkan seluruh anggotanya untuk memasang selebaran maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, di pasang di hotel-hotel dan tempat keramaian yang berada di daerah hukum Polsek Pulomerak.
Rifki menjelaskan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan agar warga masyarakat paham betul terkait isi maklumat tersebut yaitu mengenai kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 saat libur panjang Natal dan tahun baru 2021.
Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi ( Salus Populi suprema Lex Esto ), untuk itu warga masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 4 M yaitu Menjaga jarak, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan.
“Rifki menghimbau ke pada seluruh warga masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, dan di harapkan mengisi kegiatan penggantian tahun baru dengan hal -hal yang positif dan cukup di rumah saja, “tegasnya. (DD/R).