Polsek Amanuban Timur Rutin Laksanakan Operasi Yustisi

DETIKDATA, SOE – Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dimasa pandemi ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Wilayah Hukum Amanuban Timur rutin melaksanakan Operasi Yustisi tepatnya di Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisiplinan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Saat ditemui media pada Senin, (21/12/2020) Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Amanuban Timur Ipda Heru Leonardo, SH mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini rutin dilakukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menerapan protokol kesehatan seperti Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk mempercepat pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

“Operasi Yustisi ini dilakukan semata-mata untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menerapan protokol kesehatan 4M untuk mempercepat pencegahan penyebaran Covid-19.” ungkap Leonardo.

Lanjutnya bahwa sanksi seperti teguran tertulis, menghafalkan Pancasila dan juga tindakan fisik terukur seperti Pus Up diberikan kepada mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Prokes yang di anjurkan oleh pemerintah lebih dari tiga kali.

“Bagi yang melakukan pelanggaran terhadap Prokes lebih dari tiga kali kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada mereka seperti sanksi tertulis, menghafalkan Pancasila dan juga tindakan fisik terukur seperti Pus Up”, tegasnya.

Harapannya semoga masyarakat senantiasa menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan sehingga wilayah Amanuban Timur tetap bebas dari penyebaran Covid-19.

“Semoga masyarakat lebih tertib diri dan tetap senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang ada, sehingga wilayah Amanuban Timur tetap bebas dari penyebaran Covid-19”. Tutupnya. (DD/YL).