DETIKDATA.COM, KUPANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon Alexanders Sula, S.TP., mengonfirmasi adanya pengalihan dana Desa Toobaun Tahun Anggaran (TA) 2025 ke rekening pribadi Penjabat (Pj) Kepala Desa Toobaun dan sudah dikembalikan ke kas rekening Desa.
Demikian disampaikan Jon Sula saat dikonfirmasi oleh awak media ini pada Senin (27/04/2025) malam.
Ia membenarkan bahwa anggaran negara tersebut sempat berpindah tangan ke rekening individu sebelum akhirnya diproses oleh dinas terkait.
“Benar, dana desa anggaran tahun 2025 itu pernah dialihkan ke rekening pribadi. Namun, Pj Desa Toobaun sudah memiliki niat baik untuk mengembalikan dana tersebut,” ujar Jon.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Jon menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Pj Kepala Desa yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pj Desa mengakui adanya kelalaian administratif dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kami sudah lakukan pemanggilan dan pembinaan. Yang bersangkutan mengakui ada kelalaian. Saat ini, dana tersebut telah ditransfer kembali ke kas desa dan tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA),” tambahnya.
Lebih lanjut, Jon menuturkan bahwa Dinas PMD bersama Inspektorat Kabupaten Kupang telah memberikan pembinaan intensif. Dana yang sempat dialihkan itu kini telah ditetapkan kembali dalam program kerja Tahun Anggaran 2026.
“Dana tersebut masuk dalam APBDes tahun 2026 dan akan dicairkan untuk kebutuhan prioritas, termasuk pembayaran insentif pengurus,” jelas Jon.
Dalam kesempatan yang sama, Jon Sula dengan tegas membantah rumor yang menyebutkan adanya perlindungan atau “bekingan” dari pihak Dinas PMD terhadap tindakan Pj Kepala Desa Toobaun. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada bekingan dari dinas. Justru kami yang memanggil dan memeriksa. Semua tindakan kami dasarkan pada hasil pemeriksaan resmi dari pihak Inspektorat,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa mencuat di Kabupaten Kupang. Sebanyak Rp595 juta yang seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, dikabarkan berpindah dari rekening bendahara desa ke rekening pribadi Penjabat Kepala Desa.
Hal itu disampaikan Ketua BPD Desa Toobaun saat ditemui di kediamannya, Minggu (26/4/2026). Ia mengaku kecewa dan menduga Pj Kepala Desa berani melakukan tindakan tersebut karena merasa memiliki “bekingan” dari anak buah Bupati Kupang.
“Kami menduga kuat, Pj Kepala Desa Toobaun ini punya bekingan dari dinas. Bayangkan, dana Rp595 juta dialihkan dari rekening bendahara ke rekening pribadi, tapi sampai sekarang aman-aman saja. Tidak ada teguran, tidak ada tindakan. Dinas yang seharusnya punya fungsi kontrol malah seolah tutup mata,” tegas Ketua BPD.
Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga, termasuk insentif pengurus desa dan Bantuan Langsung Tunai.
“Dana itu hak masyarakat! Untuk insentif kami dan BLT warga miskin, tapi ibu Pj malah mengalihkan semuanya ke rekening pribadi,” ujarnya.






