Oleh: Agustinus Tamelab
(Jurnalis tinggal di Kupang)
DETIKDATA.COM – Peristiwa yang menimpa Trayanus Tanaem, mantan Kepala Sekolah SD GMIT Oesusu di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menyisakan pertanyaan besar tentang arah nalar hukum dan moral publik kita. Seorang guru yang mengabdi puluhan tahun kini harus berhadapan dengan proses hukum karena persoalan kayu yang ia tanam sendiri untuk kepentingan sekolah.
Kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi atau kesalahpahaman prosedural. Ia telah menjelma menjadi simbol krisis akal sehat. Bagaimana mungkin seorang pendidik yang menanam pohon sejak awal tahun dua ribuan untuk menunjang fasilitas pendidikan, justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan ketika kayu itu digunakan untuk renovasi mess guru? Di sinilah ironi itu bermula.
Kita hidup dalam masyarakat yang sering mengagungkan guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”. Kita memuji dedikasi mereka dalam pidato-pidato seremonial, dalam upacara hari pendidikan, dalam baliho-baliho motivasi. Namun ketika realitas menguji komitmen kita terhadap profesi itu, penghormatan tersebut tampak rapuh.
Trayanus Tanaem bukanlah sosok asing di sekolahnya. Ia bagian dari perjalanan panjang institusi tersebut. Pohon-pohon mahoni dan jati yang kini menjadi objek perkara ditanam dalam konteks pengembangan fasilitas pendidikan. Dalam logika sederhana, menanam untuk sekolah berarti berkontribusi bagi sekolah. Tetapi dalam konstruksi hukum yang kini berjalan, logika itu seakan tak lagi relevan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana niat baik dapat berubah menjadi tuduhan pidana ketika ditafsirkan melalui kacamata kekuasaan administratif yang kaku. Hukum, yang seharusnya menjadi instrumen keadilan, berisiko berubah menjadi alat formalistik tanpa sensitivitas terhadap konteks.
Di tingkat lokal, dinamika antara aparat desa dan penegak hukum menambah kompleksitas persoalan. Publik bertanya-tanya: apakah seluruh prosedur telah ditempuh secara proporsional? Apakah pendekatan persuasif dan mediasi sudah diupayakan sebelum perkara ini masuk ke ranah pidana? Atau justru proses hukum menjadi jalan tercepat tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas?
Kita tentu tidak boleh mengabaikan pentingnya tata kelola aset, termasuk aset pendidikan. Setiap barang milik lembaga memiliki aturan dan mekanisme pengelolaan. Namun hukum juga mengenal asas proporsionalitas dan itikad baik. Dalam banyak kasus, perbedaan antara kesalahan administratif dan niat jahat menjadi garis pembeda yang menentukan arah keadilan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana ialah apakah penggunaan kayu untuk renovasi fasilitas guru? Jika memang dilakukan untuk kepentingan sekolah, apakah patut diperlakukan sebagai tindak pidana berat?
Jika setiap inisiatif di lapangan berpotensi dikriminalisasi tanpa ruang dialog, maka pesan yang sampai kepada para pendidik sangat jelas: berhati-hatilah untuk berbuat lebih. Jangan terlalu inisiatif. Jangan terlalu peduli. Sebab niat baik pun bisa berujung jeruji.
Di sinilah letak kegelisahan publik. Pendidikan membutuhkan figur-figur yang berani mengambil tanggung jawab. Sekolah-sekolah di daerah terpencil sering bertahan bukan karena kelengkapan anggaran, melainkan karena kreativitas dan pengorbanan para guru. Ketika ruang gerak itu dipersempit oleh ketakutan hukum yang berlebihan, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan semangat kolektif.
Kasus Oesusu juga mencerminkan persoalan yang lebih luas tentang relasi antara hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi ia tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya. Penegakan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan kontribusi dan rekam jejak seseorang berisiko melahirkan ketidakpercayaan publik.
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar polemik. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan perlu duduk bersama mengevaluasi mekanisme pengelolaan aset sekolah agar tidak terjadi lagi kriminalisasi atas inisiatif yang lahir dari kebutuhan riil di lapangan.
Lebih jauh, kasus ini menantang kita untuk menegaskan kembali posisi guru dalam struktur sosial. Apakah kita sungguh menempatkan mereka sebagai pilar peradaban, atau hanya simbol yang mudah ditinggalkan ketika berhadapan dengan prosedur formal?
Jika seorang guru yang telah mengabdi puluhan tahun dapat dengan mudah diposisikan sebagai terpidana karena kayu yang ia tanam untuk sekolahnya sendiri, maka ada yang perlu dibenahi dalam cara kita memaknai keadilan.
Tragedi Oesusu bukan sekadar tentang mahoni dan jati. Ia tentang martabat profesi pendidik. Ia tentang batas antara aturan dan kebijaksanaan. Dan lebih dari itu, ia tentang apakah akal sehat masih memiliki tempat dalam praktik hukum kita.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang membela pelanggaran hukum. Masyarakat hanya berharap hukum dijalankan dengan nurani. Karena ketika kayu terasa lebih berharga daripada pengabdian seorang guru, yang runtuh bukan hanya reputasi individu, melainkan kepercayaan kita pada keadilan itu sendiri.*





