DETIKDATA.COM, KUPANG – Aliansi Pemuda Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa di Kota Kupang pada Selasa (3/2/2026). Massa menyuarakan penolakan tegas terhadap sejumlah pasal dalam KUHAP dan KUHP yang dinilai bermasalah, serta menentang wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Delki, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan respons atas munculnya “pasal karet” yang dianggap mengancam ruang demokrasi. Ia juga menyoroti wacana pengalihan mekanisme Pilkada yang dinilai merampas hak kedaulatan rakyat.
“Hari ini kami turun ke jalan karena bangsa dan negara sedang tidak baik-baik saja. Adanya pasal-pasal karet serta wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD adalah kemunduran demokrasi,” ujar Delki dalam orasinya di sela-sela aksi.
Ketua FMN Cabang Kupang tersebut menambahkan, memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah adalah langkah berisiko. Menurutnya, kinerja legislatif yang belum maksimal tidak sejalan dengan beban tanggung jawab besar dalam menentukan pemimpin daerah.
Senada dengan itu, Koordinator Umum (Kordum) aksi, Andhy Sanjaya, mengkritik sikap bungkam pemerintah terhadap kritik publik. Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang berupaya membongkar kasus-kasus krusial.
“Kami menolak wacana busuk kepala daerah dipilih oleh DPRD. Demokrasi adalah hak rakyat dan harus dipertahankan. Mereka bicara efisiensi, tetapi ruang-ruang demokrasi justru ditutup oleh elite,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua BEM Nusantara NTT tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi ini merupakan gabungan dari lima organisasi mahasiswa besar, yakni:
1. Front Mahasiswa Nasional (FMN)
2. BEM Nusantara (BEMNus) NTT
3. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
4. Ikatan Mahasiswa Nuca Molas (IMNM)
5. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Undana Kupang.
Massa menegaskan akan terus mengawal isu ini dan menuntut pemerintah serta legislatif untuk tetap menjaga marwah demokrasi dengan melibatkan partisipasi rakyat secara langsung dalam setiap proses politik dan hukum.




