DETIKDATA, KUPANG – Polda NTT berhasil menangkap dan mengembalikan seorang anak balita (10 bulan) yang diduga dibawa kabur oleh ayah bernama Abdul Hamid Amin warga NTT, semula bertempat tinggal di bilangan jalan Bumi Liliba Kupang. Menurut istrinya, ketika anaknya dibawa kabur, saat itu Chaca bersama suami sedang baik-baik saja dalam rumah tangganya.
*Kronologi Kejadian*
Kejadian berawal pada tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 20.00 wita, istri sah bersama ibu kandung pulang ke kos tempat tinggal di jalan bumi 1 blok 2. Saat sampai di kos ternyata sebagian pakaian dan barang sudah tidak ada dalam kos. Iya (ibu kandung red) telah berupaya mencari ke rumah keluarga suami dan juga memosting berita orang hilang di medsos (Facebook dan Instagram) tetapi tidak membuahkan hasil, semua keluarga yang kami hubungi tidak mengetahui keberadaannya anak C dan Hamid selaku bapanya
Sebelum membawa kabur anak usia 10 bulan tersebut Hamid diduga merencanakan dengan matang karena perbuatan menyongsong kabur itu cukup rapi dan tidak mencurigakan.
Sehingga keluarga berinisiatif melaporkan peristiwa hukum kepada pihak berwajib, Kepolisian Daerah NTT.
Kemudian keluarga mendapatkan informasi dari sopir Maxim bahwa Hamid memintanya mengantar ke bandara Eltari saat itu ia (Hamid red) menggendong bayi tersebut. Karena informasi itulah maka, keluarga melakukan pengecekkan manives di bandara Eltari Kupang. Ternyata benar bahwa Hamid telah berangkat ke Surabaya dengan membawa anak usia 10 bulan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
Kanit PPA Polda NTT AKP Fridinari D. Kameo, S.H membenarkan bahwa, persoalan orang hilang ini telah dilaporkan oleh keluarga pada tanggal 9 Mei 2024 dengan Polisi: LG//B/2/V/2024/SPKT/POLDA NTT.
“Laporan tersebut kami sedang proses. Kemudian Kami mendapatkan informasi dari keluarga bahwa pelaku atau ayah kandung yang membawa lari bayi 10 bulan tersebut berada di Bogor, maka kami langsung melakukan koordinasi dengan Intekam guna proses penangkapan pelaku dan pengambilan anak usia 10 bulan tersebut di bogor,” ungkapnya.
Melalui kerja keras dan koordinasi yang baik antara tim intelijen dan penyidik Polda NTT, akhirnya kasus ini dapat terpecahkan. Pada malam penangkapan, polisi berhasil menemukan bayi tersebut dalam kondisi selamat di salah satu ruangan kecil dalam pesantren The Yatim Village, Kota Bogor.
Penangkapan pelaku dilakukan pada tanggal 2 Juni 2024 pukul 22.00 WIB di sebuah pesantren di Bogor, The Yatim Village. Balita itu dapat ditemukan dalam keadaan sehat walaupun ada keanehan yang terlihat ketika polwan Brigpol Nevin K. Sewta, S.Agr mengambilnya dalam ruangan kecil nan gelap, terlihat dibagian dekat kepalanya terletak sebuah Al-Quran. Kami tidak menyangka jika bayi 10 bulan itu berada dalam situasi kamar sedemikian kecil dan gelap, sedih rasanya ketika saya mau mengambil bayi tersebut. Kondisinya cukup memprihatinkan, pinta Brigpol Nevin K. Sewta.
Sementara itu, Panit PPA Polda NTT AKP. Fridinari D. Kameo, SH melakukan koordinasi dengan Babin setempat untuk membawa pelaku Hamid ke Polres Kota Bogor guna pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
Keluarga memberikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada Polri, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur khususnya Dir Krimum dan Dir Intelkam Polda NTT, yang dengan cepat, tepat dan tangkas dalam menangani persoalan ini. Kami tidak pernah menyangka jika tim kepolisian Polda NTT yang dipimpin oleh Kanit PPA Ditreskrimum Polda NTT AKP Fridinari D. Kameo,S.H dan Brigpol Nevin K. Sewta, S.Agr serta anggota Intel Polda NTT Haji Ahmad berambut gondrong yang telah berupaya maksimal dan membuahkan hasil. Kolaborasi tim Polda yang begitu bagus sehingga proses penangkapan dan pengambilan bayi 10 bulan terjadi begitu cepat di Pesantren The Yatim Vilage Kota Bogor,” ungkap salah seorang anggota keluarga.
“Keberhasilan ini patut di apresiasi. Pertanda bahwa Polda NTT siap siaga dalam menangani kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini menunjukan bahwa kepercayaan publik kepada polri/Polda NTT semakin hari semakin meningkat,” pungkasnya.(DD/YW)