Ini Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Ende!

Ilustrasi (sumber: kompas.com)

DETIKDATA, ENDE – Polres Ende menyampaikan perkembangan penanganan dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Ende.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H, melalui Humas Polres Ende. Jumat (01/03/24)

Informasi perkembangan kasus ini sebagai respon pertanyaan masyarakat terkait penanganan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Ende tersebut.

Sebelumnya, masyarakat menilai penanganan kasus ini sangat lamban dan terkesan pilih kasih, yang mana melibatkan pejabat publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ende.

“Dalam penanganan perkara KONI yang di tangani penyidik Polres Ende di Unit Tipidkor, dapat saya sampaikan bahwa sampai dengan saat ini proses penanganan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, dimana sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 42 (empat puluh dua red) orang saksi termasuk pejabat KONI Kabupaten Ende itu sendiri,” ungkap Ibnu.

Lanjut Ibnu, pihaknya telah melakukan ekspose perkara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

“Kami juga sudah melakukan ekspose perkara di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan red) RI sekitar bulan Agustus tahun 2023 dengan tujuan untuk menghitung dan mengaudit investigasi dugaan kerugian negara dalam perkara Koni dan sudah diberikan petunjuk beberapa waktu yang lalu oleh BPK RI, dimana petunjuknya adalah melengkapi alat bukti serta barang bukti dan mendalami pemeriksaan beberapa orang saksi guna memenuhi unsur pidananya,” jelasnya.

Ibnu mengatakan bahwa proses penanganan perkaranya, dilakukan dengan penuh kehati-hatian karenakan saat ini telah masuk tahun politik.

“Kami pastikan dalam penanganan perkara KONI tersebut bebas dari intervensi dari siapapun,” ujar Ibnu

“Saat ini kami belum bisa meningkatkan proses penyelidikan perkara KONI ke penyidikan, dikarenakan kami masih harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dimaksud sambil berkoordinasi kembali dengan BPK RI terkait hasil audit investigasi yang dilakukan,” pungkasnya. (DD/HP)