DETIKDATA, BORONG – Polres Manggarai Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim menangkap dan menahan Pria berinisial HT (46) beralamat di kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada sebagai pelaku tindak Pidana Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, korban merupakan keponakan dari pelaku.
Pada kesempatan itu juga Kapolres memberikan kronologi kejadian, pada saat Korban selesai berlibur di rumah pelaku di Desa inerie kabupaten Ngada, jumat tanggal 14 juli 2023, korban akan kembali ke rumahnya di Borong, Kabupaten Manggarai Timur tetapi pelaku mengajak korban ke pasar Aimere untuk membeli baju seragam korban dan setelah itu mengajaknya melihat pemandangan ke sabana padang Tanjung Bendera, kecamatan Kota Komba kabupaten Manggarai Timur.Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si pada Press Release di Mapolres Manggarai Timur Jumat, 25/08/2023 menjelaskan Pelaku tindak Pidana Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur, yang dimana korbannya berumur 15 tahun yang baru memasuki jenjang Sekolah Menengah Atas.
Sesampai di padang sabana, di dalam mobil pick up yang dibawa pelaku selanjutnya terjadilah persetubuhan terhadap korban yang sebelumnya pelaku sempat mengimingi korban akan membelikan sebuah handphone namun karena korban menolak akhirnya pelaku menyampaikan ancaman akan membunuh korban apabila menolak keinginan pelaku.
“Kemudian pelaku langsung menindih Korban di bangku mobil pick up tersebut kemudian menyetubuhi korban, Pelaku kembali mengancam akan membunuh korban dan menyampaikan jangan sampai putus hubungan keluarga apabila korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Korban hanya diam dan sambil menangis, setelah itu pelaku mengantar Korban kembali ke aimere untuk cari mobil ke borong,” Lanjutnya.
Setelah kejadian tersebut, terjadi perubahan pada korban setelah kembali ke rumahnya di Borong. Ibu korban curiga dengan perubahan tingkah laku korban karena selalu murung dan sedih, akhirnya ibu korban membujuk korban untuk cerita dan akhirnya korban meminta untuk menelpon dan menanyakan langsung kepada pelaku, saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan pada tanggal 23 agustus 2023 ibu korban datang melapor ke SPKT Polres Manggarai Timur.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D atau ketiga pasal 81 ayat (3) atau ke empat 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak,” ucap Widiarta.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” tutup Widiarta. (DD/HP)