Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton

DETIKDATA, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT. Waskita Beton Precast, periode 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, ketiga tersangka baru tersebut yakni, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast.