DETIKDATA, WAIKABUBAK – Menyikapi adanya dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seorang perempuan atau biasa disebut kawin tangkap yang terjadi di wilayah hukum polres sumba barat beberapa waktu lalu, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. memerintahkan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumba Barat untuk melakukan proses hukum jika benar ditemukan adanya tindak pidana.
Video viral tersebut diunggah pada beberapa media sosial dan menuai respon dari pemerhati perempuan dan juga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta masyarakat yang menonton video tersebut. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada senin, 25 juli 2022 lalu bertempat di Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat mendatangi rumah pelaku dan juga korban bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Selasa, 27/7/22.
Selanjutnya petugas mengambil keterangan dari kedua belah pihak yang juga dihadiri aparat desa dari kedua belah pihak. Hingga saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Barat masih mengambil keterangan terhadap korban.
Ditempat terpisah, Kapolres Mengajak kepada semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan permasalahan tersebut kepada penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat.
“Kami harap kita semua tetap tenang dan mempercayakan proses yang sementara ini dilaksanakan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumba Barat,” pungkas Kapolres Sumba Barat. (DD/HP)