Diduga Ancam Bunuh Wartawan, Polres TTS Diminta Segera Proses Cakades Tesi Ayofanu

Ketua KWPK, Izack Kaesmetan (I-Ist)

DETIKDATA, KUPANG – Komunitas Wartawan Peduli Kemanusiaan (KWPK) mengecam sikap Calon Kepala Desa (Cakades) Tesi Ayofanu, YL yang diduga mengancam ingin membunuh dan memaki-maki wartawan media berita-cendana.com, ST. Polres TTS diminta untuk segera proses pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KWPK, Izack Kaesmetan melalui rilisnya kepada tim media ini. Rabu, (25/05/22).

“Perlakuan tidak menyenangkan dialami  oleh ST salah satu awak media online Berita-Cendana.Com yang dicaci maki bahkan diancam untuk dibunuh merupakan bentuk pengekangan terhadap Karya Jurnalistik, oleh karena itu Ketua KWPK Provinsi NTT meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku YL, Calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS,” tegas Izack.

Menurut Izack, tindakan YL juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

“Jika calon kades YL tidak segera diproses maka saya selaku Ketua KWPK bersama tim Wartawan akan mengambil langkah-langkah tegas,” tulisnya.

Perilaku oknum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan mengekang kebebasan pers yang notabene dilindungi oleh Undang-undang Pers. Izack berharap agar Pihak Polres TTS dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan ketentuan berlaku, tutupnya. (DD/Tim).