DETIKDATA, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat menggelar press release di Mapolres Sumba Barat, NTT. Kamis (19/05/22).
Press release tersebut dilakukan berkaitan dengan viral-nya video kawin tangkap. Video berdurasi 2 Menit 56 detik tersebut di posting di platform Media Sosial Facebook dan YouTube.
Press Release untuk mengklarifikasi persoalan tersebut agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di berbagai media sosial maupun publik.
Press release tersebut dihadiri Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., yang di dampingi oleh Kanit PPA Sat Reskrin Polres Sumba Barat bersama kedua belah pihak, seorang wanita berinisial RBR dan seorang laki – laki berinisial KT yang terekam dalam video tersebut.
Terkait dengan ramainya video tersebut di media sosial, Sat Reskrim Polres Sumba Barat dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) langsung melakukan langkah cepat yakni berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Tengah untuk melakukan monitoring dan deteksi guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.
Saat menyambangi kedua belah pihak keluarga KT maupun RBR, Kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Sat Reskrim Polres Sumba Barat segera memberikan imbauan agar kedua belah pihak tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum lainnya sesuai Undang – undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta berlakunya Undang – undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Terkait video viral tersebut, Kanit PPA Sat Reskrin Polres Sumba Barat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang membuat video tersebut dan memposting video tersebut, yang menimbulkan penafsiran adanya pemaksaan perkawinan terhadap korban RBR bagi pengguna media sosial yang menonton video tersebut.
Kronologis Sebenarnya
Korban RBR membenarkan dirinya dijemput oleh terlapor KT dan beberapa rekannya, sebelumnya antara korban RBR dan terlapor KT telah menjalin hubungan pacaran. Atas kesepakatan keduanya antara korban RBR dan terlapor KT, pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 terlapor KT mendatangi rumah korban RBR dengan maksud dan tujuan untuk melamar korban RBR dengan membawa mahar berupa 4 (empat) batang parang. Setelah terlapor KT memberikan mahar tersebut dan diterima oleh orang tua RBR, RBR pun menyetujui untuk di lamar oleh terlapor KT. Selanjutnya terlapor KT bersama rekan-rekannya yang turut hadir pada saat itu menggendong korban RBR menuju ke kendaraan yang digunakan. Selanjutnya KT membawa RBR ke kediamannya yang beralamat di Kampung Libulantoro, Desa Sobarade, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang berjarak sekitar 45 km. Ditengah perjalanan menuju ke rumah terlapor KT, korban RBR merasa sedih dan menangis karena telah meninggalkan kedua orangtuanya untuk hidup dan tinggal bersama terlapor KT (sebagai pasangan suami istri). Melihat korban RBR menangis pada saat itu, rekan KT merekam kejadian tersebut, selanjutnya video tersebut di-posting pada media sosial Facebook dan YouTube.
Sesampainya di rumah terlapor KT, dilakukan acara adat dengan memotong seekor anjing sebagai simbol bahwa pihak laki-laki telah membawa seorang perempuan yang akan dijadikan istrinya. Keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022, terlapor KT kembali mendatangi rumah orang tua korban RBR, dengan tujuan untuk membawa mahar berupa 1 (satu) ekor kuda dan 4 (empat) batang parang sebagai simbol tahapan budaya adat Sumba yang sering disebut (masuk minta). Pihak RBR dalam hal ini orang tua dan keluarga RBR menerima prosesi masuk minta yang dilakukan Terlapor KT bersama keluarga dengan memberikan balasan simbol adat berupa pemberian 4 (empat) lembar kain sumba kepada terlapor KT bersama keluarga yang hadir.
Dari keterangan KT dan RBR, setelah korban RBR di bawa ke rumah terlapor KT dan tinggal bersama, korban RBR tidak dalam tekanan atau dalam keadaan bebas melakukan aktivitas sebagaimana mestinya, keberadaan korban RBR tetap tinggal di rumah terlapor KT atas keinginannya sendiri, serta atas persetujuan dan restu dari kedua orang tua kandungnya. Dari pengakuan terlapor KT dan korban RBR mereka tidak mengetahui, jika pada saat penjemputan korban RBR direkam dan di posting pada media sosial, yang mengakibatkan video tersebut viral dan menjadi konsumsi publik sehingga menimbulkan adanya dugaan perampasan kemerdekaan dan atau pemaksaan perkawinan oleh pengguna media sosial yang melihat.
Pada pertemuan tersebut, RBR menyampaikan bahwa perkawinan tersebut merupakan keinginan dari KT dan RBR sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Kami minta maaf kepada Bapak Kapolres Sumba Barat dan seluruh masyarakat atas beredarnya video tersebut,” ucap RBR dan KT saat diberikan kesempatan untuk bicara dalam Press Release tersebut.
Permintaan maaf atas beredarnya video tersebut pun disampaikan oleh Kedua Kepala Desa sebagai kepala wilayah tempat KT dan RBR berdomisili.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H menghimbau agar semua tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Hati – hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam mengunggah atau memposting baik video atau apapun di media sosial agar tidak menyebabkan terjadinya kegaduhan maupun kericuhan yang dapat menganggu situasi kamtibmas dan berdampak pada pelanggaran hukum,” harapnya.
“Mari bijak bermedia sosial, budayakan Saring sebelum Sharing,” pungkas Agung.
Press release tersebut dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Tengah, keluarga dari KT, dan PBR serta Kepada Desa dari kedua belah pihak. (DD/HP)