DPO Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas di Fatuleu Dihadiahi Timah Panas

Pelaku Pemerkosaan (I-HP)

DETIKDATA, OELAMASI – Tim buser Polres Kupang berhasil membekuk otak pelaku pemerkosa terhadap gadis disabilitas.

Pelaku adalah NT alias Niko (24) dibekuk di rumahnya, RT 09/RW 04, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT. Kamis (28/04/22) dini hari.

Tim Buser Polres Kupang dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggota, Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap.

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Polres Kupang, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumahnya yang di jadikan tempat bersembunyi menghindari petugas.

Saat akan diamankan oleh Tim Buser pelaku (Niko) melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur sebutir timah panas pada betis kaki kiri pelaku yang saat akan ditangkap melawan membawa benda tajam.

Pelaku Niko kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk perawatan medis.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K M.H menyatakan kalau polisi melakukan tindakan tegas karena Niko melakukan perlawanan.

“Pelaku (Niko) sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kita periksa di Polres Kupang,” tegasnya

Sebelumnya dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di wilayah hukum Polres Kupang, yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap.

Mereka menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

Niko sempat kabur sehingga buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT. Minggu (24/04/22) subuh.

Tersangka Dani ditangkap dirumahnya di desa Oebola Luar saat tidur. Sementara tersangka Zaka diamankan anggota di dalam kebun kakaknya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, menegaskan kalau pihaknya akan tegas dalam menindak dan memproses para tersangka.

Lebih lanjut, Irwan telah berkoordinasi dengan kepala Kejaksaan Kupang dan ketua Pengadilan Kupang soal penerapan pasal bagi para tersangka.

“Kami koordinasi dengan jaksa dan hakim agar diterapkan pasal pemberatan karena aksi para tersangka diluar batas kemanusiaan,” ungkap Irwan.

Irwan juga minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang menerapkan pasal berlapis. Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama.

Irwan juga menyebutkan kalau tersangka Dani malah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka Dani malah mengajak dua kerabatnya yang lain Zaka dan Niko untuk bersama-sama memperkosa korban pasca korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Kupang.

“Saya telah memerintahkan Anggota Buser untuk mencari dan menemukan pelaku Niko,” tegas Irwan. (DD/HP)