DETIKDATA, OELAMASI – Penyidik Polsek Kupang Tengah bersama Kapolsek IPTU Elfidus Kono Feka S.Sos, melakukan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Desa Penfui Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari rabu 20 april 2022 pagi.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H, melalui Kasie Humas IPTU Anton Wodo, mengatakan, tahap II Thadeus Daga selaku tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Shelter F. Wairata, SH dan Andi Saputra, SH. Kamis (21/04/22)
Ia mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi tanggal 23 April 2021 di RT. 020 / 006, Dusun. III, Desa. Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20 Tahun) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor.
Lebih lanjut Kasie Humas menjelaskan kronologis kejadian, korban bersama beberapa orang saksi Adrianue T. Gerin, Eris B. Banik, Melvin M. Mautukw, Jems A.Luase, Yosef H. Malaikosa dan Daud A. Maukira menggunakan sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur dengan tujuan melakukan pengeroyokan Terhadap Salah Seorang Pemuda yang sebelumnya menganiaya Saksi Adrianus T. Gerin.
Setelah itu korban dan para saksi berjalan hingga perempatan jalan, mereka mendapat perlawanan dari warga sekitar. Korban, para saksi dan warga saling serang gunakan batu dan kayu.
Dengan memegang sebatang kayu, korban berlari mengejar saksi Yosef H. Malaikosa yang saat itu sedang mengejar seseorang menuju arah barat perempatan jalan kemudian disusul saksi lainnya.
Korban dan para saksi saat tiba didepan rumah milik Thomas Fongo, korban melihat saksi Yosef H. Malaikosa disekap oleh dua orang di samping rumah milik Thomas Fongo.
Korban lalu menghampiri kedua orang itu dengan tujuan ingin membantu saksi Yosef H. Malaikosa. Namun korban langsung ditikam di pinggang kanan sebanyak satu kali menggunakan pisau oleh seseorang. Korban berbalik dan memukul pelaku menggunakan kayu tepat di wajah pelaku. Pelaku kemudian menikam korban sekali lagi diperut bagian kiri atas.
Setelah itu korban bersama saksi Adrianus T. Gerin, Jems A. Luase dan Melvin M. Mautuka langsung melarikan diri.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kartini untuk mendapat perawatan medis, namun korban meninggal dunia kemudian dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Kupang Untuk Dilakukan Otopsi.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / IV / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 23 April 2021. Perkara tersebut akan sudah menjadi tanggung jawan JPU,” jelasnya. (DD/HP)