Tersangka Kasus Bom Ikan di Rote Ndao Terancam Hukum Mati

Konferensi Pers (I-Hp)

DETIKDATA, BAA – Kepolisian Resor Rote Ndao gelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku tangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kecamatan Landu Leko.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H., Kasubsi PIDM Si Humas Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P. dan Kanit Idik 1 Sat Reskrim Aipda Benyamin Karel Kolimon, Senin (18/04/2022).

Kapolres menuturkan bahwa, kejadian berawal dari anggota Sat Polair Aiptu Nefriadi B. Tallo, Bripka Imer T. Lema, Brigpol Dwi Rustaman dan Bripda Fribet R. Tulle yang sedang melakukan patroli laut pada tanggal 12 April di sekitar wilayah perairan Kecamatan Landu Leko, mendapat informasi bahwa adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.

Dari pengembangan, didapat informasi bahwa benar adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.

“Dari penyelidikan mengarah kepada satu tersangka yaitu JH, kemudian anggota melakukan pendalaman dan akhirnya bisa menangkap tersangka,” tutur Kapolres.

“Sebelumnya dari informasi didapati bahwa tersangka akan melakukan tindakannya di tanggal 13 April pagi, jadi anggota sudah intai sejak dini hari dan tepat pukul 06.00 WITA akhirnya tersangka dapat diringkus beserta barang bukti,” imbuh Kapolres.

Pelaku JH diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen lima liter yang di potong bagi dua yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah botol kaca diduga bahan peledak, 1 (satu) buah dos korek api yang didalamnya berisikan satu buah sumbu atau pemicu bom, 1 (satu) buah dos korek api yang didalamnya berisikan serbuk yang diduga belerang korek api, 1 (satu) buah pemantik, 3 (tiga) patahan dari satu lempeng obat nyamuk baigon, 1 (satu) buah kaca mata selam yang terbuat dari kayu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah cedok waring, 1 (satu) buah sampan yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah dayung yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) potongan kayu berukuran kecil, 1 (satu) buah batrai ABC, 1 (satu) buah potongan karet ban dalam, sejumlah batang korek api bekas, sejumlah dos korek api bekas, sejumlah timah rokok bekas, sejumlah potongan kertas pasir, sejumlah potongan kantong plastik transparan, sisa benang yang masih ada pada gulungan benang berwarna pink, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah baskom stenlis dan 1 (satu) buah botol aqua ukuran sedang yang didalamnya berisikan pupuk pateka cap cantik yang sudah dicampur dengan minyak tanah untuk bahan pembuatan/rakitan Bom Ikan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Kapolres berharap kejadian ini tidak sampai terulang lagi, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat dapat membantu mengatasi penangkapan ikan ilegal menggunakan sistem pengeboman karena dapat merusak ekosistem laut dan merusak keindahan alam bawah laut yang merupakan aset pariwisata yang harus dijaga bersama.

“Apabila ada aktifitas serupa, agar segera informasikan dan laporkan ke pihak berwajib. Tangkap ikan dengan bom rakitan itu sangat berbahaya dan dampaknya cukup luas, kasihan laut kita sudah bagus dan alami jangan rusak hanya karna mau tangkap ikan,” tutup Kapolres. (DD/HP)