DETIKDATA, KEFAMENANU – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) meminta Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Djuandi David untuk mencopot Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) karena dinilai mengada-ada syarat tender proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) di Desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten TTU, NTT.
Hal ini disampaikan Direktur Lakmas CW, Viktor Manbait kepada detikdata.com. Rabu (06/04/2022).
Manbait mengungkap, salah satu faktor dilakukannya tender ulang pengadaan konsultan perencanaan RSUP Ponu kali lalu adalah tidak dipenuhinya persyaratan tender oleh peserta tender diantaranya adalah memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun terkahir dan laporan audit tahun terakhir.
“Dimana Pokja PBJ menafsirkan tahun untuk LPJ dan Audit keuangan tahun terakhir adalah tahun 2021 karena tender dilakukan pada Februari 2022, padahal Pokja PBJ sangat mengetahui bahwa untuk LPJ tahun pajak 2021 bagi badan usaha itu baru bisa di lakukan pada April 2022 sehingga SPT yang merupakan salah satu dokumen pokok dalam audit lampiran keuangan baru bisa di buat setelah adanya SPT pada 31 April 2022,” jelasnya.
Lebih Lanjut Manbait menilai syarat yang di buat oleh Pokja PBJ mengada-ada.
“Ketika ketahuan lalu membatalkan tender dengan alasan peserta lelang tidak ada yang memasukan kembali berkas penawaran. Saat itu pemberitahuan untuk kelengkapan persyaratan SPT tahun 2021 dan audit laporan keuangan tahun 2021 di beritahu belakangan setelah pengumuman persyaratan dengan mengirim email ke peserta tender dalam waktu yang mepet pula. Sehingga tender kemudian dibatalkan,” ungkapnya.
Manbait menyebut Pokja PBJ dalam tender ulang yang dilakukan kembali blunder.
“Pokja PBJ dalam tender ulang yang dilakukan 21 maret 2022 PBJ kembali melakukan blunder dengan mengirim email Pokja PBJ ke peserta tender untuk siapkan SPT tahun 2021 dan audit laporan keuangan tahun 2021, dimana tahapan tender ulang dilakukan 8 dan 9 Maret 2021. Padahal batas SPT tahun 2021 itu baru 31 April 2022, sehingga bagaimana mungkin peserta tender dapat penuhi surat tersebut. Kemudian mengapa surat SPT tahun 2021 dan audit laporan keuangan tahun 2021 ini bukan diinformasikan pada pengumuman tender ulang?” tanya Manbait.
Manbait menilai, Pokja PBJ tidak independen dan meminta Bupati TTU segera mengganti Pokja PBJ.
“Saya kira Pokja PBJ sudah tidak independen lagi dan bekerja di luar aturan sehingga Bupati (TTU red) harus segera mengganti PBJ ini karena sama sekali tidak berintegritas dan berkapasitas untuk menjadi PBJ,” tegas Manbait. (DD/PB)