DETIKDATA, OELAMASI – Polsek Kupang Tengah Polres Kupang, mengamankan seorang pemuda yang di duga melakukan pencurian anjing dengan cara menambahkan cairan potasium pada potongan ikan goreng kemudian diberikan kepada anjing yang sudah menjadi target. Sabtu (12/3/2022)
Pelaku RH merupakan warga desa Oeltua kecamatan Taebenu kabupaten Kupang telah merencanakan aksi nya dengan terlebih dahulu mempersiapkan semua alat dan bahan yang akan di gunakan untuk memperlancar aksi mencuri anjing dengan cara mencampurkan potongan ikan goreng dengan potasium
Sebelumnya di ketahui pelaku pencurian seekor anjing berputar mencari target sekitar pada pukul 02.00 WITA dini hari pelaku mendapati seekor anjing berada di teras depan rumah, kemudian pelaku memasukan obat potasium pada ikan goreng lalu diberikan pada anjing target.
Setelah melakukan aksinya dan untuk menghindari kecurigaan warga pelaku berinisial RH per meninggalkan TKP ke arah Penfui. Beselang waktu lima (5) menit kemudian pelaku RH kembali mengecek anjing (target) namun naas aksinya di ketahui pemilik anjing, di tangan pelaku RH di dapati sedang memegang kantung kresek warna putih berisi 1 botol obat potasium dan sebilah pisau.
Mengetahui hal tersebut pemilik anjing
Modestus Armando Adja langsung mengamankan pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT 024. Usai menerima laporan Ketua RT 024 langsung menghubungi Bhabinkamtibmas desa Oeltua Bripka Eko Bagus Setiawan.
Bripka Eko, untuk menghindari main hakim sendiri oleh warga pelaku langsung di bawa ke Polsek Kupang Tengah untuk di dimintai keterangan atas laporan pencurian yang di tuduhkan.
Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka S.Sos, membenarkan kejadian tersebut,
“Kami Polsek Kupang tengah sedang melakukan pendalaman dugaan pencurian seekor anjing di desa Oeltua kecamatan Taebenu dan yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Sementara Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., telah memerintahkan Kapolsek Kupang Tengah untuk melakukan proses hukum yang berkeadilan.
“Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke -1 dan ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres. (DD/HP)