DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menangani kasus penambangan pasir laut yang merusak di wilayah Pulau Rupat, dengan menyegel kapal penambang pasir, juga menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat.
“Pemasangan papan larangan operasional di ketiga pulau yang diduga mengalami kerusakan akibat dampak dari penambangan pasir laut tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut yang merusak oleh PT. Logomas Utama tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keteranganya, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195 dan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.