DETIKDATA, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren di Cibiru, Kota Bandung.
Adapun tuntutan yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tetapi juga hukuman mati, demikian juga pemiskinan terhadap pelaku yang nantinya aset lelangnya diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya.
“Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Di sisi lain, Menteri Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus, utamanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Menteri PPPA, tambahan fungsi layanan rujukan akhir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 telah membuka kesempatan yang lebih luas bagi KemenPPPA untuk melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah. “Selain itu, kami dapat melakukan monitoring dan langsung mencarikan jalan keluar bagi permasalahan yang ada di lapangan yang selama ini kami koordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait,” tutup Menteri Bintang.
Sebelumnya, Menteri PPPA telah melakukan kunjungan ke Kota Bandung pada Desember 2021 sebagai respon atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di pesantren di Cibiru. Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA menemui dan melakukan dialog dengan korban dan Pemerintah Daerah serta menghadiri Rapat Koordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (DD/KP)